![]() |
| Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc |
Menurutnya, fintech merupakan inovasi yang baik untuk meningkatkan literasi keuangan atau keuangan syariah. Selain itu, imbuh dia, karena efisien, fintech berguna untuk mencapai pro-growth dan pro-poor, membantu mustad’afiin dan meningkatkan etos kerja keluarga. Dengan kehadiran inovasi fintech mutakhir ini, kata Murniati, sebagian tugas Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dapat diambil alih.
Meskipun demikian LKS sebagai back-end masih diperlukan. Misalnya, ketika membuka rekening virtual account dan escrow account.
Rekening virtual account adalah rekening penampung dana investor. Sedangkan escrow account adalah rekening bersama untuk menampung dana pengembalian dari pengelola.
“Kehadiran startup fintech mampu menjangkau pemilik dana dan pengguna dana semakin baik yang selama ini tidak masuk radar LKS,” jelasnya kepada Gontornews beberapa waktu lalu.
Menurut data OJK ada 50 juta UMKM yang tidak bisa diakses oleh perbankan dengan potensi pembiayaan sebesar Rp 2.500 triliun. “Selama ini kegiatan pembiayaan usaha banyak terpusat di Pulau Jawa atau sebesar 60 persen. Kehadiran fintech akan menjangkau luar Jawa lebih baik lagi, tentunya dengan memastikan e-KYC (Know Your Customer secara elektronik),” ujar inisiator Pusat Kajian Fintech Syariah di STEI Tazkia itu. [Muh Khaerul Muttaqien]

No comments:
Post a Comment